Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, otonomi daerah
berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari
kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti
aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk
mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah
tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah.
Tujuan
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah
sebagai berikut
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh
tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan
tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam
pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik
melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan
administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah
adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber
keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.
Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai
indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, Pasal 18B ayat 1 dan 2.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber
Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam
Kerangka NKRI.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah
daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Pelaksanaan
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik
fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia
melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah[2] sehingga digantikan
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik
bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan
kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat
ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah
daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka
membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan
perundang-undangan.
Kesimpulan
Menurut Philip Mahwood
Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat
sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal
mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan
ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
